PEMANFAATAN RUANG BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI ALUN-ALUN KOTA MALANG

Bilkish Fitria Febryani, Wulan Dwi Purnamasari, Eddi Basuki Kurniawan

Abstract


Alun-alun Kota Malang merupakan taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjelaskan bahwa ruang terbuka publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Alun-alun Kota Malang sebagai ruang publik harus dapat memberikan fasilitas bagi semua pengguna, tetapi pada kenyataannya fasilitas yang aksesibel dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah bagi penyandang disabilitas masih minim. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana ketersediaan atau kelengkapan fasilitas Alun-alun Kota Malang berdasarkan pedoman. Data yang digunakan merupakan data primer dari hasil pengamatan dan pengukuran lapangan serta data sekunder berupa data penyandang disabilitas di Malang serta standar/pedoman fasilitas yang aksesibel yang selanjutnya dianalisis dengan metode skoring. Hasil penelitian dari evaluasi fasilitas penyandang disabilitas yang telah dilakukan pada Alun-alun Kota Malang ini, menunjukkan kesesuaian sebesar 48,21% dimana berpredikat cukup sesuai yang berarti bahwa fasilitas di Alun-alun Kota Malang cukup mengakomodasi penyandang disabilitas tetapi masih terdapat fasilitas tidak dapat digunakan atau tidak sesuai dengan pedoman. Dari keseluruhan variabel fasilitas, fasilitas yang memiliki nilai kesesuaian tertinggi adalah jalur pedestrian sebesar 80,88% dengan predikat sesuai, sedangkan untuk fasilitas dengan nilai terendah adalah jalur pemandu sebesar 0% dengan predikat sangat tidak sesuai. Maka dari itu, perlu dilakukan perbaikan dan pengadaan fasilitas yang aksesibel bagi semua masyarakat agar dapat meningkatkan aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas.

Keywords


Aksesibilitas; Evaluasi; Penyandang-Disabilitas; Ruang-Terbuka-Publik; Skoring

Full Text:

PDF

References


Thohari, S. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies, ISSN : 2355-2158

Leonardo, N. D. 2010. Aksesibilitas Ruang Terbuka Publik bagi Kelompok Masyarakat Tertentu Studi Fasilitas Publik bagi Kaum Difabel di Kawasan Taman Suropato Menteng-Jakarta Pusat. Planesa, 1.1: 213267.

Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

PERMEN PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik.

UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas.

UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilites.

Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.

Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

www.solider.id. 2018. Diambil kembali dari Fasilitas Umum Kota Malang Belum Aksesibel, Keterlibatan Difabel dalam Pembangunan Mutlak Diperlukan: https://www.solider.id/baca/4344-fasilitas-umum-malang-belum-aksesibel-keterlibatan-difabel-dalam-pembangunan-mutlak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.