PEMANFAATAN RUANG BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI ALUN-ALUN KOTA MALANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Thohari, S. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies, ISSN : 2355-2158
Leonardo, N. D. 2010. Aksesibilitas Ruang Terbuka Publik bagi Kelompok Masyarakat Tertentu Studi Fasilitas Publik bagi Kaum Difabel di Kawasan Taman Suropato Menteng-Jakarta Pusat. Planesa, 1.1: 213267.
Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
PERMEN PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik.
UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas.
UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilites.
Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
www.solider.id. 2018. Diambil kembali dari Fasilitas Umum Kota Malang Belum Aksesibel, Keterlibatan Difabel dalam Pembangunan Mutlak Diperlukan: https://www.solider.id/baca/4344-fasilitas-umum-malang-belum-aksesibel-keterlibatan-difabel-dalam-pembangunan-mutlak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.