PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH BERDASARKAN TINGKAT KEKUMUHAN DI DESA KARANGASIH, KABUPATEN BEKASI
Abstract
Permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian, ciri-cirinya antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya. Menurut SK 592/Kep.169 Kabupaten Bekasi tahun 2016 Kawasan Desa Karang Asih masuk dalam prioritas penanganan permukiman kumuh di urutan 6. Akan tetapi, arahan penanganan yang dilakukan di Desa Karang Asih masih belum berhasil dikarenakan pada tahun 2021 masih terdapat permasalahan terhadap variabel persampahan, cakupan pelayanan jalan lingkungan, saran dan prasarana proteksi kebakaran, dan ketidakmampuan mengalirkan air limpasan. Sehingga penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat kekumuhan dan mengetahui arahan penanganannya. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis tingkat kekumuhan permukiman berdasarkan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 untuk mengetahui tingkat kekumuhan wilayah, analisis pola penanganan permukiman kumuh untuk menentukan pola penanganan yang sesuai dengan kondisi kekumuhannya, dan analisis Analytics Hierarchy Process (AHP) untuk menentukan prioritas penanganan masing – masing variabel. Hasil dari penelitian ini adalah seluruh RW di Desa Karangasih termasuk kategori kumuh rendah, sehingga pola penanganan permukiman kumuh yang bisa dilakukan dengan tingkat kekumuhan rendah dan status tanah legal adalah pemugaran.
Keywords
ermukiman-Kumuh; Klasifikasi; Konsep-Penanganan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.