EVALUASI KINERJA OPERASIONAL DAN KINERJA PELAYANAN BUS RAPID TRANSIT (BRT) TRANS MEBIDANG

Yazid Al Hafizh Rizal, Ismu Rini Dwi Ari, Budi Sugiarto Waloejo

Abstract


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kementerian Perhubungan dalam upaya mengurangi kemacetan di KSN Perkotaan Mebidangro adalah dengan mengadakan program angkutan massal dengan mengembangkan sistem transit, yaitu Bus Rapid Transit. Evaluasi kinerja BRT menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif berdasarkan standar pelayanan minimum yang mengacu pada PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek, Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Perkotaan Dirjen Perhubungan Darat RI tahun 2002. Kinerja pelayanan untuk menilai persepsi pengguna BRT dengan menggunakan Importance Porformance Analysis (IPA) dan untuk menentukan prioritas arahan perbaikan menggunakan hasil dari perhitungan kinerja operasional dan pelayanan di Analytical Hierarchy Process (AHP). Hasil dari kinerja operasional menunjukkan bahwa koridor I dan koridor II memiliki load factor dan travel time yang masih dibawah standar. Hasil dari analisis IPA Koridor I dan II menghasilkan beberapa atribut yang harus diperbaiki dan dipertahankan pelayanannya. Nilai tertinggi dari AHP adalah evaluasi koridor untuk perbaikan travel time, sehingga prioritas arahan perbaikan untuk BRT Trans Mebidang dalam memperbaiki kinerja operasional dan pelayanan BRT Trans Mebidang berdasarkan penilaian lima ahli transportasi di Kota Medan adalah evaluasi rute.

Keywords


Evaluasi-Kinerja; Kinerja-Operasional; Importance-Performance-Analysis; Analytical-Hierarchy-Process

Full Text:

PDF

References


Apriza, Adyan. 2012. Evaluasi Kinerja Pelayanan BRT di Kota Semarang Studi Kasus; Koridor I, Trayek Mangkang-Penggaron. Semarang: Universitas Diponegoro

Adityasari, Mahasti. 2012. Evaluasi Rute Angkutan Kota Berbasis Kebutuhan Pergerakan Masyarakat Dengan Metode GIS Di Kota Malang. Media Teknik Sipil. Vol.13 No.1

Direktorat Jendral Perhubungan Darat. 2002. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur. Jakarta: Departemen Perhubungan RI.

Dwiryanti, Aprisia Esty, 2013. Analisis Kinerja Pelayanan Bus Rapid Transit (BRT) Koridor II Terboyo-Sisemut. Semarang:

Universitas Diponegoro

Kementerian Perhubungan. 2012. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Jakarta: Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan. 2012. Standarisasi Sarana dan Prasarana Bus Rapid Transit (BRT) di Indonesia. Jakarta: Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Jakarta: Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 2011. Rencana Dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Mebidangro 2014-2034. Jakarta: Badan Perencanaan Nasional.

Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2016-2021

Peraturan Menteri No.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek

Peraturan Menteri No.29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Purwanto, Manullang. 2018. Evaluasi Trotoar sebagai Feeder Non Motorized untuk Mendukung Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 14 (1): 17-27

Rismawan, Irwan. (2018, Februari 26). 10 Kota Termacet Indonesia. Tribunnews, http://medan.tribunnews.com (Diakses pada 07 November 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.